PERAN ASOSIASI KONSULTAN KEUANGAN MITRA BANK (KKMB)

Asosiasi KKMB DIY hingga tahun 2006 kemarin meskipun dalam skala terbatas telah banyak membantu intermediasi UMKM dengan perbankan. Peran KKMB dalam pemberdayaan UMKM cukup besar. Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak usaha mikro dan kecil meskipun sudah dikelola selama bertahun-tahun namun belum memiliki administrasi pembukuan yang baik. Padahal salah satu syarat dalam pengajuan kredit ke bank adalah adanya laporan kinerja usaha dalam bentuk laporan keuangan. Ketika pemilik UMKM berencana untuk meningkatkan usahanya, mereka terbentur pada penambahan modal. Masih banyak UMKM khususnya usaha mikro dan kecil yang belum bankable. Akses untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank dengan demikian menjadi terhambat. Inilah yang menjadi salah satu tugas KKMB untuk mempersiapkan UMKM agar menjadi lebih feasible dan bankable.

Selama tahun 2006 kemarin, kendala yang sering dijumpai oleh KKMB dalam mendampingi UMKM adalah belum adanya administrasi pembukuan yang baik dan belum memiliki rekening koran. Bahkan UMKM dengan omset 2 miliar per bulan pun juga belum memiliki pembukuan yang baik, apalagi rekening koran. Namun demikian, kendala tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Menengok keberhasilan dan kegagalan beberapa UMKM yang didampingi oleh KKMB selama ini karena ditunjang oleh faktor utama yaitu kejujuran dari pemilik UMKM. Kejujuran pemilik UMKM akan memudahkan kerja KKMB dalam membenahi UMKM tersebut agar menjadi bankable dan feasible. Ketidakjujuran UMKM terhadap pendampingnya akan menyebabkan KKMB kesulitan ketika membenahi UMKM tersebut agar menjadi bankable.

Miliaran rupiah selama tahun 2006 kemarin telah berhasil disalurkan berkat jasa KKMB dari berbagai jenis UMKM. UMKM yang didampingi pun wilayahnya tidak hanya sebatas DIY, bahkan sampai Surakarta, Kutoarjo, Magelang, Temanggung, Bandung, dan Bali. Tahun 2007 merupakan tahun kerja keras bagi KKMB. Kemitraan dengan beberapa bank yang selama ini telah terjalin dengan baik akan terus dilanjutkan. Semenjak awal tahun 2007, beberapa bank bahkan telah menghubungi Ketua Asosiasi KKMB untuk dicarikan UMKM yang baik. Permintaan ini menunjukkan kepercayaan pihak perbankan pada KKMB. Tahun 2007 adalah tahun kerja keras bagi semua pihak untuk terus membangkitkan perekonomian riil bangsa ini.

Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu fokus dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Salah satu dukungan untuk mengembangkan usaha mikro ini adalah pemberian kemudahan untuk mengakses kredit mikro dari perbankan, yang kemudian didukung dengan pengembangan mekanisme pendampingan, perluasan jaringan kerja dan kemitraan dengan dunia usa ha, serta perlindungan hukum. Dengan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro maka diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas dan pendapatan untuk meningkatkan konsumsi dan akhirnya mampu menabung untuk menciptakan system jaminan sosialnya sendiri secara mandiri dan berkelanjutan. Disinilah sentral dari penanggulangan kemiskinan yang mandiri dan berkelanjutan. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator yang berusaha menciptakan iklim yang kondusif bagi berjalannya proses ini. Sementara unsur-unsur di luar pemerintah akan berperan sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam suatu mekanisme pasar yang bersahabat (friendly market mechanism).

Permasalahan yang mendasar dan seringkali dikeluhkan oleh usaha mikro adalah permodalan dan ketiadaan agunan. Dalam permasalahan permodalan untuk UMKM, terdapat polemik yang berkepanjangan antara UMKM dan bank. Pada dasarnya terdapat perbedaan bahasa di antara mereka. Implikasinya, tingkat penyerapan UMKM terhadap permodalan perbankan masih rendah. Pihak perbankan menuding pihak UMKM tidak mempunyai kapasitas yang memadai, sementara pihak UMKM mengklaim bahwa prosedur pencairan kredit terlalu sulit untuk dicapai oleh mereka. Mereka menuduh bank tidak mempunyai keberpihakan kepada UMKM.

Terkait dengan hal tersebut, KPK bekerjasama dengan Bank Indonesia –sebagai koordinator Pokja KPK bidang Lembaga Keuangan- menyelenggarakan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank (yang disingkat Konsultan Keuangan Mitra Bank, KKMB). KKMB diperlukan untuk meningkatkan daya serap UMKM terhadap business plan perbankan ke sektor usaha yang produktif. KKMB akan diisi oleh para konsultan/pendamping yang ada di departemen teknis, swasta, Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat, dan lembaga penelitian.

KKMB ini perlu dukungan dari pihak pemerintah melalui instansi sektoral yang selama ini telah menyelenggarakan program pendampingan. Seperti Penyuluh Pertanian Lapangan dari Deptan, business development service untuk Sentra UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, Petugas Lapangan Keluarga Berencana dari BKKBN, Fasilitator pada Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), dari Depkimpraswil, Konsultan Pendamping pada Lembaga Ekonomi Pemberdayaan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPPM3) dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dan sebagainya.

Para KKMB ini nantinya akan bergerak untuk mendampingi usaha mikro dan kecil dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada, khususnya dalam memperoleh akses permodalan dari perbankan. KKMB diharapkan mampu menjadi jembatan bagi ”perbedaan bahasa” antara usaha mikro dan kecil dengan perbankan, karena KKMB telah dibekali dengan kemampuan teknis keuangan perbankan. Keterlibatan perbankan dalam pemberdayaan KKMB sangat diperlukan mengingat hubungan antara UMKM – KKMB – Perbankan bersifat Trust. Dan kepercayaan dibentuk dengan jalan bekerja secara bersama-sama.

Comments :

0 komentar to “PERAN ASOSIASI KONSULTAN KEUANGAN MITRA BANK (KKMB)”

Posting Komentar